Thursday, November 17, 2011

Facebook kesal dengan Ulah Blogger Indonesia

Ketika seorang blogger Indonesia sedang dibuat pusing lantaran kreasi themes blog buatannya dipermasalahkan oleh perusahaan Facebook. Walaupun Blogger tersebut tidak mengambil keuntungan dari kreasinya yang mirip tampilan ala Facebook tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan di mata hukum?

Kejadian tersebut yng menimpa seorang Blogger Indonesia Ainun Nazieb yang kini harus berurusan dengan Perusahaan Facebook ini bermula ketika ia coba berkreasi membuat themes untuk blog yang tampilannya mirip dengan Facebook tersebut. Dan Tema yang ia pilih adalah Thema 'Smells Like Facebook'.


Blogger Ainun Nazieb menceritakan bahwa awalnya membuat themes ini untuk pribadi, lalu disebar untuk umum. Tapi bukan untuk dijual, sehingga banyak yang download.

Namun, kreativitas Nazieb berbenturan dengan Undang-undang Hak Cipta. Hingga pada akhirnya, Ainun Nazieb dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Perusahaan Facebook untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Praktisi hukum Donny A. Sheyoputra menjelaskan bahwa perwajahan, layout, lukisan, foto, atau karya lain merupakan kreasi intelektual yang dilindungi menurut Undang-undang Hak Cipta. Dan artinya, perbanyakan atau pengumuman atas ciptaan berupa perwajahan atau layout ini hanya bisa dilakukan atas ijin pencipta atau pemegang hak cipta saja. "Seorang pemegang hak cipta berhak melarang pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran atas hak cipta yang dimilikinya, baik hak ekonomi maupun hak moral karena sifat hak cipta adalah eksklusif.

Terlepas dari ada atau tidaknya maksud/kepentingan ekonomi si pelakunya, hal ini akan kembali pada si pemegang hak cipta. Jika ia mengizinkan, maka silakan saja. Namun jika tidak, ya harus dihormati. Nah, jadi dalam hal ini kata kuncinya adalah izin dari pemegang hak cipta yaitu dari Perusahaan Facebook tersebut.

No comments:

Post a Comment